LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satu Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Pandeglang Kembalikan Uang Rp 4,6 M

Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi tsunami atau shelter di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp 4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

2019-01-22 13:35:51
Kasus korupsi
Advertisement

Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi tsunami atau shelter di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp 4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penyerahan uang dari direktur PT Tidar Sejahtera (TS) itu sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp 18,232 miliar.

"Terpidana (Takwin) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684,80 kepada kami pada Jumat tanggal 18 Januari 2018. Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara," ujar Kepala Kejari Serang Azhari di kantor Kejari Serang, Selasa (22/1).

Dia mengatakan Takwin telah membayar kerugian negara sebesar Rp 28,560 juta sebelum menyerahkan uang Rp 4,6 miliar itu. Uang tersebut telah didapat dari sisa deposit PT TS.

Advertisement

"Uang Rp 28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018," ujar Azhari.

Dalam kasus ini, ada tiga terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Mereka adalah oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan, Wiarso Joko Pranolo dan Takwin.

Ahmad Gunawan dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta tersebut kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.

Advertisement

Kemudian, Wiarso selaku Project Manager PT TS tersebut diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Sementara Takwin divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

"Untuk denda Rp 50 juta telah dibayarkan terpidana (Takwin). Karena telah dibayar maka ia (Takwin) dibebaskan dari kurungan selama dua bulan," tutur Azhari.

Ketiga terpidana sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2014 saat diadakan lelang proyek pembangunan shelter. Setelah evaluasi kualifikasi dilakukan oleh Pokja ULP, PT TS ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara PT Uno Tanoh Seuramo dinyatakan sebagai pemenang cadangan.

Saat proyek dilaksanakan, perusahaan pemasok beton telah melakukan uji laboratorium terhadap beton yang dikirim. Pengujian tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama dengan PT TS. Selain itu, tidak dilakukan pengujian beton terpasang padahal konsultan pengawas menyarankan untuk dilakukan pengujian mutu beton terpasang.

Wiarso dan Gunawan tidak melakukan pengujian beton dengan alasan sudah dilakukan pengujian laboratorium. PT TS juga tidak menggunakan tenaga ahli untuk melakukan pemasangan beton yang termuat dalam syarat khusus kontrak. Proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga:
Ekspresi Mantan Anggota Komisi XI DPR RI Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Kejaksaan Telusuri Aliran Pungli Dana Insentif Pajak BPPKAD Pemkab Gresik
Meski Ada Isu Korupsi Diangkat, KPK Enggan Komentari Debat Perdana Capres
2 Kepala Lingkungan di Bali Korupsi Rp 298 Juta Hasil Palsukan Akta Kematian Warga

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.