Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kepala Lingkungan di Bali Korupsi Rp 298 Juta Hasil Palsukan Akta Kematian Warga

2 Kepala Lingkungan di Bali Korupsi Rp 298 Juta Hasil Palsukan Akta Kematian Warga Pembuat berkas kematian fiktif ditangkap polisi. ©2019 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Dewa Ketut Artawa (52) dan I Gede Astawa (48), kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Pasalnya, karena perbuatannya, kedua kelian banjar (Kepala Lingkungan) di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali ini, harus rela menginap di hotel predeo dan bersiap-siap menanggalkan jabatan keliannya.

Kasus yang menjerat Dewa Ketut Astawa, Kelian Banjar Sarikuning Tulungagung dan I Gede Astawa, Kelian Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya ini, terkait korupsi dana santunan kematian. Santunan kematian ini merupakan program Pemkab Jembrana dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta mengatakan, kedua kelian banjar tersebut melakukan korupsi dana santunan kematian. Program pro rakyat dari Pemkab Jembrana ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengeruk uang negara, yang dicairkan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat akte kematian fiktif.

"Berkas kematian itu dibuat fiktif dan diajukan ke Dinas Sosial. Satu berkas bernilai Rp 1,5 juta," terang Budiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Jumat (18/1).

Budiarta juga menjelaskan, untuk tersangka Dewa Artawa, perbuatannya merugikan negara hingga Rp 210 juta. Sedangkan untuk Gede Astawa, merugikan negara hingga Rp 88,5 juta. Keduanya ditangkap, setelah hal ini terbongkar melalui pegawai atau orang dalam Dinsos Jembrana ditangkap. Orang di dalam itu bertindak sebagai verifikator.

"Orang yang verifikator ini bernama Indah dan sudah divonis di Pengadilan," jelasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang-undang Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP