Satu perusahaan jadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan
Bareskrim juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dua perusahaan lainnya.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan. Selain itu, Bareskrim juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dua perusahaan lainnya.
"Satu perusahaan ditetapkan tersangka, BMH yang berada di Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani, di Mabes Polri, Selasa (15/9).
Yazid menjelaskan, dua perusahaan lainnya adalah perusahaan berinisial TPR dan WNI. Keduanya juga beroperasi di Sumatera Selatan.
Yazid menuturkan, Bareskrim tengah menangani 131 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.
Kasus tersebut melibatkan 126 orang tersangka dan melibatkan 24 korporasi.
"Terkait beberapa persoalan ini bisa diancam 99 ayat 1 UU 32 Tahun 2009. Apabila bisa dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan bisa diancam lima tahun," ujar Yazid.
Baca juga:
Kebakaran hutan di era Mega bisa diprediksi 3 bulan sebelumnya
Wapres JK minta laporan Mensesneg dan Kepala Staf Presiden soal asap
PDIP sebut kebakaran hutan & kabut asap persoalan klasik tiap tahun
Perusahaan Singapura tak diberi ampun jika bakar hutan Indonesia
TNI kembali kirim 1.000 prajurit untuk padamkan kebakaran lahan
Saat padamkan kebakaran hutan, Marinir bongkar aksi illegal logging
Singapura minta Indonesia tak saling tuding soal musibah asap