Satu orang dari kelompok BNN gadungan pemeras warga adalah asli
Mereka juga menggunakan sabu-sabu sebelum beraksi.
Kepala BNN Kota Batu AKBP Hari Triyogo membenarkan kalau satu anggota BNN gadungan YPU sebagai anggota asli. YPU adalah anggota Polresta Malang yang diperbantukan di BNN Kota Batu.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Polres Malang dan benar adanya, kalau oknum itu anggota BNN Kota Batu," kata Hari Triyogo, Jumat (19/6).
Selain itu, para tersangka pemerasan yang mengaku anggota BNN di Malang, Jawa Timur, ternyata juga sebagai pengguna sabu-sabu. Mereka menggunakan barang haram tersebut sebelum menjalankan aksi, sesuai peran masing-masing.
"Mereka menggunakan sabu sebelum melakukan aksi," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan seorang anggota BNN itu. Aksi mereka kata Wahyu, berjalan secara sistematis dan rapi. Karena itu pihaknya tengah melakukan pendalaman tentang keterlibatan YPU, seorang anggota Polri aktif yang bertugas di luar Polres Malang.
"Kita dalami keterlibatannya karena strategi mereka tidak wajar. Mengaku anggota BNN, mengaku anggota TNI, melakukan penangkapan, penganiayaan, korban juga disulut," katanya.
Tujuh orang tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Evi Dian Nitami bertugas memancing calon korban sebelum disekap. Sedangkan Novembra Eko Yulianto alias Ve alias Ipda Bagus berperan sebagai pengatur strategi. Novembra juga memiliki ID Card dan lencana BNN yang dipinjam dari YP. Saat ditangkap, dia dilumpuhkan dengan ditembak kakinya.
Sedangkan tersangka Endro Setiono alias Edo alias AKP Endro dan Dicky Putra Widianto sebagai anggota BNN gadungan penyekap korban. Sementara Candra Tri Widagdo alias Menyun bertugas memantau aksi rekan-rekannya. Khusus Irsyad Maulana yang mengenakan jaket brimob dalam setiap aksinya, tewas tertembak saat penangkapan.
Sindikat tersebut sudah beraksi selama tiga bulan terakhir dengan 4 korban yang sudah diperdayai. Aksi terakhirnya gagal, lantaran korban melaporkan kalau keluarga mereka ditangkap BNN yang kemudian diketahui gadungan.
Para pelaku dianggap telah melakukan upaya perampasan kemerdekaan, pemerasan dan pengancaman. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga:
Sindikat pemerasan ngaku anggota BNN diringkus Polres Malang
Ini barang bukti para sindikat pemerasan yang melibatkan anggota BNN
Cerita Evi laporkan suaminya ke anggota BNN palsu untuk diperas