Satu Hakim Nilai Perantara Suap Amin Santono Harusnya Bebas Dakwaan Korupsi
Hakim Sofialdi menilai Eka sedianya dibebaskan dari dakwaan menerima suap karena bukan pegawai negeri. Dasarnya, undang-undang tindak pidana korupsi di mana unsur penerima suap haruslah memiliki latar belakang penyelenggara negara.
Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terdapat dissenting opinion dari satu hakim anggota atas vonis tersebut.
Hakim Sofialdi menilai Eka sedianya dibebaskan dari dakwaan menerima suap karena bukan pegawai negeri. Dasarnya, undang-undang tindak pidana korupsi di mana unsur penerima suap haruslah memiliki latar belakang penyelenggara negara.
"Menimbang unsur pegawai negeri dalam diri Eka Kamaluddin tidak terpenuhi maka unsur-unsur dalam dakwaan alternatif pertama tersebut tidak perlu dipertimbangkan sehingga dakwaan tidak memenuhi secara hukum," ucap Hakim Sofialdi saat membacakan pertimbangan dissenting opinion, Senin (4/2).
Dari lima hakim yang tergabung dalam majelis, empat hakim lainnya menilai Eka tetap dinyatakan menerima suap karena dilakukan secara bersama-sama dengan mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan berlanjut. Hal itu dianggap sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Diketahui, Eka yang berprofesi konsultan dan pengajar dituntut sebelumnya oleh jaksa penuntut umum pada KPK pidana penjara lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Dia dianggap terbukti menerima suap Rp 185 juta atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Sumedang dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dari pengurusan tersebut Eka mendapat Rp 75 juta, sementara pengurusan DAK ia memperoleh Rp 110 juta.
Dia pun dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diunah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
Ekspresi Mantan Anggota Komisi XI DPR RI Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Suap Rp 3,3 Miliar, Mantan Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara
Ongkos Politik Anak Amin Santono senilai Rp 1,2 M Disebar ke DPC PKB