Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eka dinyatakan terbukti menerima suap dari komitmen fee yang diterima mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Rustiono saat membaca vonis Eka, Senin (4/2).
Hakim menyatakan penerimaan Rp 185 juta oleh Eka terbukti sebagai suap dari pembahasan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Sumedang dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Lampung.
Dikarenakan Eka, melalui istri, telah mengembalikan Rp 27 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim pun mewajibkan Eka membayar sisanya yakni Rp 158 juta.
"Apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan enam bulan penjara," tukasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya pidana lima tahun dan enam bulan penjara.
Eka didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dia didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018.
Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya