Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Berikut daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Berikut daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Bunyinya, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa:
1. Denda Rp500.00 untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
2. Dendan Rp100.000 untuk surat pemberitahuan masa lainnya
3. Denda Rp1 juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
4. Denda Rp100.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Adapun denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.
Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.
"Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri.
Adapun Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.
tambah penjelasan DJP.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaForkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca Selengkapnya