LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satu Bulan Ditunda, Sidang Aulia Kesuma Digelar Secara Telekonferensi

Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, dibunuh dengan cara diracuni di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lalu jenazah keduanya dibuang ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dengan cara dibakar terlebih dahulu.

2020-04-20 10:39:36
Aulia Kesuma
Advertisement

Setelah satu bulan ditunda, sidang pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin, putranya kembali digelar. Untuk pertama kalinya sidang Aulia Kesuma digelar lewat video telekonferensi pertimbangan karena kedua tahanan tidak bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan yang memberlakukan PSBB.

Majelis Hakim serta pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aulia Kesuma ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Geovanni di Lapas Cipinang.

"Aulia dan kawan-kawan sidang mulai hari ini, sidang lewat telekonferensi karena tahanan tidak bisa keluar rutan," kata Sigit Hendradi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Advertisement

Sigit mengatakan sidang pembunuhan berencana tersebut kembali digelar setelah empat pekan atau hampir sebulan ditunda karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB tersebut sesuai dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 dan Surat Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

Sigit menjelaskan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. Saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang.

Advertisement

"Saksi banyak, ada saksi Polisi Sukabumi, resepsionis hotel, dan dokter," kata Sigit.

Terkait keberadaan para saksi dan JPU masih dalam pembahasan apakah akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau cukup hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, pihaknya belum bisa memutuskan apakah JPU dan saksi tetap berada di Kejari atau di ruang sidang karena pertimbangan adanya PSBB yang tengah diterapkan di DKI Jakarta.

"Ini yang belum diputuskan, karena ada aturan PSBB apakah saksi ada di kantor kejaksaan atau hadir di pengadilan," kata Sigit.

Sigit menyebutkan pertimbangan ini karena sidang pemeriksaan saksi ini membutuhkan pembuktian, sehingga sangat penting untuk semua peserta sidang baik itu hakim maupun pengacara.

Perkara Aulia Kesuma dan kawan-kawan dinilai penting karena termasuk perkara besar melibatkan tujuh orang tersangka dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman mati untuk dua terdakwa yakni Aulia dan Geovanni.

"Sidang dijadwalkan pukul 14.00 Wib," kata Sigit.

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019 lalu.

Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, dibunuh dengan cara diracuni di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lalu jenazah keduanya dibuang ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dengan cara dibakar terlebih dahulu.

Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.

Baca juga:
Pembunuhan Ayah-Anak, Kesaksian Tetangga Saat Rumah Aulia Kesuma Terbakar
Dua Eksekutor Pembunuh Pupung dan Dana Bantah Injak Leher
Tak Ada di BAP, Pembantu Aulia Kesuma Ngotot Coba Gagalkan Rencana Pembunuhan
Sidang Terdakwa Aulia Kesuma Hadirkan 3 Saksi Keluarga Korban
JPU akan Hadirkan 3 Saksi Sidang Aulia Kesuma, Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tiri
Aulia Pernah Minta Dibuatkan Akta Waris Anak Tapi Ditolak Pupung

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.