LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satroni rumah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, 3 maling dibekuk

Pelaku menggasak uang Rp 13 juta dan sejumlah perhiasan emas.

2016-02-03 14:41:53
Pencurian
Advertisement

Tiga pencuri spesialis rumah kosong diringkus aparat Polresta Medan. Mereka ditangkap setelah menyatroni rumah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Soedarmaji.

Informasi dihimpun, tiga pencuri yang ditangkap masing-masing SD (41), warga Jalan Rawe II, Medan Labuhan; ZN (28) dan AH (26), warga Jalan Kapten Muslim Medan. Polisi juga menangkap seorang tersangka penadah NS (28), warga Jalan Sei Mati, Medan Labuhan.

"Ketiga tersangka pelaku pencurian dan seorang penadahnya kita ringkus di kediamannya masing masing, Selasa (2/2) kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Rabu (3/2) siang.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima polisi. Dalam laporan dengan nomor LP /164/K/I/2016/ SPKT Resta Medan itu disebutkan pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya, Medan pada 20 Januari 2016 siang.

Rumah yang disebutkan didiami Wakil Ketua PT Medan Soedarmaji itu memang tengah kosong. Dari sana, pelaku menggasak uang Rp 13 juta dan sejumlah perhiasan emas.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil, ketiga tersangka pelaku pencurian ditangkap bersama seorang penadahnya.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ternyata beraksi menggunakan 1 unit mobil. Mereka sengaja berkeliling mencari rumah kosong.

"Begitu melihat rumah yang diduga kosong, ketiganya pun beraksi dengan cara merusak pintu pagar, memasukkan mobilnya dan kemudian mencongkel pintu belakang," sambung Aldi.

Dia mengatakan para pelaku masih diperiksa untuk pengembangan. Sejauh ini tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP. "Ancamannya 5 tahun penjara," pungkas Aldi.

Baca juga:
Diduga pakai 'cairan setan', pencuri gondol 3 motor sekaligus
Dua penadah di Bekasi dibekuk saat akan menjual motor bodong
Berani todong polisi, 3 perampok di Purwakarta keok dihajar
Warga Mesuji keluhkan banyak pemalak bersenjata di Jalintim Sumatera
Pelaku pencuri buah kelapa sawit babak belur dihakimi warga
Kejagung tangkap tahanan yang kabur, 3 napi masih buron

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.