Kejagung tangkap tahanan yang kabur, 3 napi masih buron
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/2) kemarin. Tahanan yang berhasil ditangkap yakni Rio Reynaldo terdakwa kasus tindak pidana narkotika.
"Tim Intelijen Kejagung dan Tim Kejari Jakut berhasil amankan terdakwa asal Kejari Jakarta Utara, Rio Reynaldo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto kepada wartawan, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor R-242/O.1.11/Dsp.1/12/2015 tanggal 1 Desember 2015 terdakwa atasnama Rio Reynaldo terdakwa narkoba melarikan diri dalam perjalanan pulang dari PN Jakarta Utara menuju LP Cipinang Jakarta Timur. Lanjut dia, Rio ditangkap di Pesantren Cigandeng, Pandeglang, Banten, Selasa (2/2) kemarin sekitar pukul 20.50 WIB.
"Tiga terdakwa lainnya, masih dalam pengejaran tim intelijen Kejaksaan Agung. Masih diburu info akan diberitahukan," ujar dia.
Seperti diketahui, empat tahanan Kejari Jakarta Utara kabur usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (1/12). Mereka kabur setelah menyiram wajah polisi yang menjaga dengan air cabai.
Identitas tahanan yang masih dalam pengejaran yaitu, Hengky Sutejo alias Aldi bin Edi Sutejo, laki-laki, Makasar, 30 Agustus 1975 (40 Tahun), WNI, beralamat Jl. Kesatuan No.15 Rt.006/004 Kelurahan Macini Perang Kecamatan Makasar Sulawesi Selatan, kasus Narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, Desi Sagita alias Desi bin Sugito, laki-laki, Kendal, 30 September 1984 (31 Tahun), WNI, beralamat Jl. Macini Pasar Malam 1 No. 22A Kelurahan Macini Kecamatan Makasar Sulawesi Selatan, kasus Narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Darmin bin Udin, laki-laki, Makasar, 25 Agustus 1991 (24 Tahun), WNI, beralamat Jl. Muara Bahari Rt. 004/001 No.56 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kasus Narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya