Satpol PP Kota Bogor Segel Satu Kedai Mie Gacoan karena Tidak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel kedai Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (24/11). Penyegelan itu dilakukan lantaran kedai mie yang sempat viral itu belum memiliki izin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel kedai Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (24/11). Penyegelan itu dilakukan lantaran kedai mie yang sempat viral itu belum memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustyansyah mengungkapkan, kedai Mie Gacoan itu tidak memiliki Keterangan Rencana Kota Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun belum ditempuh.
"Tidak memiliki KRK dan PBG belum ditempuh. Ada tiga Mie Gacoan di Bogor. Dua sudah punya KRK dan yang ini belum," kata Agustyansyah.
Menurutnya, segel yang disematkan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika KRK tak kunjung rampung. Kata Agus, jika persyaratan tak kunjung terpenuhi, maka bisa dilakukan pembongkaran.
"Artinya akan ada pembongkaran, jika semua persyaratan belum terpenuhi. Tapi kalau KRK-nya keluar ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh," pungkas dia.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak kedai mengenai persoalan perizinan tersebut.
Baca juga:
Pembentukan Pengurus Gading Resort Sah di Mata Hukum, Konflik Diharap Segera Berakhir
Bandel, Pembangunan Pabrik Masker di Tangsel Tiga Kali Disegel Satpol PP
Tidak Berizin, Pabrik Sawit di Bengkalis Dilarang Beroperasi
Catat, Ketentuan Bangun Rumah Empat Lantai di DKI
Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
Pemerintah Bagikan Nomor Induk Berusaha ke 300 UMKM di Manado