Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Anies Baswedan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Pandangan udara suasana permukiman warga dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Gubernur DKI Jakarta mengizinkan warga Ibu Kota untuk membangun rumah mereka hingga empat lantai, hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Pandangan udara permukiman warga di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Namun, Pergub tersebut menuai kritik dari Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahdiah dan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga lantara kebijakan ini dapat mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir ROB dan memudahkan penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Pandangan udara suasana permukiman warga dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Gubernur DKI Jakarta mengizinkan warga Ibu Kota untuk membangun rumah mereka hingga empat lantai, hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Pandangan udara permukiman warga di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Namun, Pergub tersebut menuai kritik dari Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahdiah dan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga lantara kebijakan ini dapat mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir ROB dan memudahkan penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Pandangan udara permukiman warga di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Gubernur DKI Jakarta mengizinkan warga Ibu Kota untuk membangun rumah mereka hingga empat lantai, hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Pandangan udara permukiman warga di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Namun, Pergub tersebut menuai kritik dari Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahdiah dan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga lantara kebijakan ini dapat mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir ROB dan memudahkan penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).