Satpol PP di Padang geruduk warung makan buka siang hari saat Ramadan
Salah satu pemilik rumah makan, Marta yang berjualan di jalan Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat bahkan sampai beralasan warungnya tersebut tak buka pada siang hari, melainkan belum sempat membereskan jualannya usai buka pada saat sahur.
Sejumlah pemilik warung kelambu (warkel) yang menjual makanan pada siang hari dibuat kelabakan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia pada Kamis (24/5) siang.
Salah satu pemilik rumah makan, Marta yang berjualan di jalan Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat bahkan sampai beralasan warungnya tersebut tak buka pada siang hari, melainkan belum sempat membereskan jualannya usai buka pada saat sahur.
"Ini kami lagi membereskan (makanan) pak, kami tidak buka," ucap Marta.
Selain di kawasan Nipah, sejumlah warkel juga ditemukan masih buka. Mirisnya, lokasi berjualan tersebut bahkan berada di belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Padang Yadrison menyebut bahwa saat ini pihaknya baru memberikan sebatas imbauan kepada masyarakat yang masih berjualan makanan pada siang hari.
"Jika masih ada ditemukan buka di luar lokasi yang telah disepakati, akan kami tindak tegas," katanya kepada merdeka.com usai razia.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang memang melarang warung makan beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan selain di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
"Kita harus menghargai umat muslim yang berpuasa. Jika masih ada buka, tempatnya dibatasi seperti di kawasan Pondok," ucap Penjabat sementara (Pjs) Walikota Padang Alwis beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Buka saat Ramadan, 3 tempat hiburan malam di Jakut ditutup
Berburu kolang kaling selama Ramadan di Tanah Abang
Mengintip produksi Alquran Braille untuk penyandang tunanetra
Rasakan nikmat puasa, syifa hadju kurangi job
Mengisi waktu Bulan Ramadan dengan belajar Kitab Kuning
Berkah Ramadan, larisnya cincau tiga generasi di Aceh