Satpol PP di Bone diduga aniaya penyandang difabel
Kejadian yang dialami Takdir saat dia bersama anaknya yang berumur empat tahun menonton temannya yang sedang berlatih break dance di Lapangan Merdeka Bone, Sabtu (23/12) malam. Di saat bersamaan, sekelompok petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Seksi Trantip berinisial Bhr menghentikan kegiatan break dance tersebut.
Andi Takdir (30), penyandang difabel melaporkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
"Saya sudah melaporkan kepada Polres Bone dan selanjutnya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait apa yang saya alami," ujar Takdir yang juga Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kabupaten Bone, di Kantor LBH Makassar, Kamis kemarin. Dikutip dari Antara.
Kejadian yang dialami Takdir saat dia bersama anaknya yang berumur empat tahun menonton temannya yang sedang berlatih break dance di Lapangan Merdeka Bone, Sabtu (23/12) malam.
Di saat bersamaan, sekelompok petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Seksi Trantip berinisial Bhr menghentikan kegiatan break dance tersebut.
Takdir sempat mempertanyakan apa alasan menghentikan latihan itu apalagi tidak menggangu ketertiban umum, tetapi Bhr malah berdalih bila latihan itu dilanjutkan, akan merusak taman yang baru direhabilitasi lengkap dengan kolam air mancur itu.
"Saya pun dituduh sedang mabuk karena jatuh, padahal mana mungkin saya mabuk dengan kondisi seperti ini. Saya disuruh duduk dan dibentak-bentak lantas dipukuli dan ditendang seperti orang bersalah," ujarnya kepada wartawan.
Tidak hanya itu, dia juga dipukuli sejumlah anggota Satpol PP yang disaksikan anaknya. Bahkan mereka memukul secara membabi buta padahal dia seorang penyandang disabilitas yang butuh perlindungan.
"Anak saya melihat dipukuli dan dia sempat bertanya, kenapa ayah saya dipukul, yang pantas dipukuli kan orang jahat. Apa salah ayah saya dia bukan orang jahat," ujar Takdir menirukan ucapan anaknya.
Takdir juga mengatakan tindak lanjut atas laporannya kepada pihak kepolisian di Bone, saat ini sedang diproses.
"Saya melapor ke LBH Makassar, sebab banyak pihak yang intimidasi dan teror yang dialamatkan kepada dirinya, setelah kasus ini mencuat ke publik melalui media sosial," ujarnya.
Direktur LBH Makassar Haswandi Andy Mas pada kesempatan itu menuturkan pihaknya telah menerima laporan terkait kronoligis kejadian berdasarkan hasil wawancara kepada korban.
Selain itu pihaknya juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diketahui agar mendapat perlindungan hukum.
"Kami akan didampingi untuk mendapat keadilan. Apakah nantinya tersangka memenuhi unsur atau tidak, kita tetap kawal, bahkan sampai di tingkatan penyidikan karena perbuatan ini jelas melanggar hak asasi manusia. Semua pelaku yang terdeteksi di rekaman kami minta segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Mengenai adanya dugaan para tersangka akan melakukan laporan balik, kata dia, LBH Makassar siap menghadapi perlawanan itu selama kliennya dinyatakan benar maka perlindungan hukum tetap berjalan sesuai prosesnya.
"Kami tetap mendampingi serta mengawalnya, sebab ada indikasi mengarah ke kriminalisasi. Korban dijadikan tersangka bila tidak dikawal dengan baik hingga ke Polres Bone," ujarnya.
Baca juga:
Anies sebut ribuan Satpol PP dirotasi karena sering lalai tugas
Ribuan Satpol PP dirotasi, Anies sebut untuk tantangan baru
Sandiaga ingatkan Satpol PP harus profesional dan lindungi masyarakat
Satpol PP Padang amankan pasangan muda-mudi berduaan di kamar kos
Libur panjang, ojek & PKL mangkal di trotoar Jati Baru Tanah Abang