Satpol PP Cianjur Beri SP3, Relokasi Pedagang Bomero Citywalk Menuju Penataan Kota
Satpol PP Cianjur mengeluarkan SP3 terakhir bagi pedagang Bomero Citywalk, menandakan tahap akhir sebelum relokasi pedagang Bomero Cianjur ke Pasar Induk pada 11 November 2025. Apa alasannya?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP3). Peringatan ini ditujukan kepada para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan Bomero Citywalk. Langkah tegas ini merupakan tahapan akhir sebelum pelaksanaan eksekusi penertiban yang dijadwalkan pada 11 November 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa SP3 ini adalah ultimatum terakhir. Para pedagang diberikan waktu hingga 10 November untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. Mereka diharapkan segera berpindah ke lokasi yang telah disediakan di Pasar Induk Cianjur.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menata kembali Bomero Citywalk menjadi area terbuka publik atau taman kota. Kawasan ini nantinya akan berfungsi sebagai ruang hijau dan destinasi wisata kota bagi masyarakat Cianjur. Relokasi pedagang Bomero Cianjur menjadi kunci utama dalam mewujudkan rencana penataan tersebut.
Alasan Penertiban dan Penataan Kawasan Bomero
Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki visi untuk mengubah Bomero Citywalk dari area perdagangan menjadi ruang publik yang lebih bermanfaat. Djoko Purnomo menegaskan bahwa kawasan tersebut akan ditata ulang menjadi taman kota atau area berjalan kaki. "Kami sudah menjelaskan kalau Bomero Citywalk akan ditata kembali menjadi area terbuka atau taman bagi masyarakat bukan pasar," ujarnya.
Transformasi ini bertujuan untuk memberikan fasilitas rekreasi dan interaksi sosial bagi warga Cianjur. Dengan adanya area terbuka hijau, diharapkan kota Cianjur akan memiliki daya tarik baru sebagai destinasi wisata perkotaan. Penataan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan estetis.
Keputusan untuk melakukan relokasi pedagang Bomero Cianjur ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Penertiban ini bukan hanya tentang memindahkan pedagang, tetapi juga tentang optimalisasi fungsi lahan untuk kepentingan umum. Ini merupakan bagian dari rencana besar penataan kota yang berkelanjutan.
Skema Relokasi dan Antisipasi Penolakan Pedagang
Satpol PP Cianjur telah mempersiapkan berbagai skema relokasi untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar. Ratusan petugas telah disebar untuk memberikan SP3 langsung kepada para pedagang. Penyerahan SP3 ini bahkan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Meskipun ada kemungkinan terjadinya gesekan atau penolakan, pemerintah daerah telah mengantisipasi hal tersebut. Djoko Purnomo menyatakan bahwa penolakan adalah hal yang biasa, namun pemerintah telah menyediakan solusi berupa lahan relokasi di Pasar Induk Cianjur. "Pihaknya akan menindak tegas ketika dalam pelaksanaan terjadi tindakan anarkistis yang dilakukan para pedagang," tambahnya.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan tempat di Pasar Induk Cianjur. Pedagang yang siap direlokasi dapat langsung menempati lokasi yang sudah tersedia. Terkait kekhawatiran pedagang bahwa Pasar Induk Cianjur sepi pembeli, pemerintah daerah siap membantu meramaikan kembali pasar tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang pasca-relokasi.
Bagi pedagang yang tidak mematuhi peringatan dan tidak pindah hingga batas waktu yang ditentukan, tindakan eksekusi secara paksa akan dilakukan. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memastikan penataan kawasan Bomero Citywalk dapat terlaksana sesuai rencana. Relokasi pedagang Bomero Cianjur ini diharapkan dapat berjalan tertib demi kepentingan bersama.
Sumber: AntaraNews