Satgas Ungkap Alasan Rencana Pengurangan Karantina PPLN Jadi 3 Hari
Wiku menegaskan setiap pelaku perjalanan yang sudah divaksin, harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap menegakkan protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya.
Pemerintah berencana memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Aturan ini direncanakan mulai diterapkan pekan depan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pengurangan masa karantina ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lanjutan atau booster.
"Rencana pengurangan masa karantina diperuntukkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi booster," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (15/2).
Rencana pemberlakuan masa karantina tiga hari merujuk pada hasil studi. Seperti studi yang dipublikasi Singanayagam pada 2022 yang menyebutkan bahwa jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun, dibandingkan belum divaksin.
"Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan menulari orang lain cenderung lebih kecil," jelasnya.
Meski demikian, Wiku menegaskan setiap pelaku perjalanan yang sudah divaksin, harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap menegakkan protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya.
Dia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa dalam situasi kebencanaan harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan hati-hati.
"Sesuatu yang tidak pasti adalah hal yang mutlak sehingga satu-satunya cara yang bijak menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik serta belajar terus menerus untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemprov Bali Berharap Ditiadakan
Pemerintah Pertimbangkan Hapus Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Mulai Pekan Depan, Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari
Pemerintah Berencana Hapus Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022
Graha Wisata TMII Kembali Difungsikan Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19