Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pertimbangkan Hapus Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah Pertimbangkan Hapus Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Penumpang cek in tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kebijakan dan aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terus mengalami perubahan. Menyesuaikan kondisi dan situasi kasus Covid-19 di dalam negeri.

Semula, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 14 hari. Aturan ini diperbaharui dan dipangkas menjadi 10 hari. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru. Masa karantina menjadi tujuh hari.

Tak berhenti di situ, aturan masa karantina kembali mengalami perubahan. Dari tujuh hari menjadi lima hari. Terbaru, pemerintah kembali memangkas waktu masa karantina. Dari lima hari menjadi tiga hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberi bocoran. Pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ujar Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2).

Namun pemerintah tak ingin buru-buru. Pemerintah akan melihat situasi Covid-19 terlebih dahulu. Kebijakan masa karantina ini pun belum diketok. Masih harus melihat situasi.

"Sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," ucap Luhut.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP