Satgas Tegaskan Informasi MA Putuskan Pandemi Covid-19 Berakhir Hoaks
Wiku memastikan pemerintah belum memutuskan status pandemi Covid-19. Pemerintah masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluruskan informasi yang beredar di aplikasi WhatsApp terkait status pandemi. Informasi itu menyebutkan, Mahkamah Agung menyatakan pandemi Covid-19 berakhir melalui putusan Nomor 31 P/HUM/2022.
Informasi itu juga mengatakan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, putusan MA sebenarnya bukan berkaitan dengan status pandemi. Melainkan penyediaan vaksin Covid-19 halal.
"Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir," katanya, Kamis (28/4).
Wiku memastikan pemerintah belum memutuskan status pandemi Covid-19. Pemerintah masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya.
Bekas Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini juga membantah informasi PeduliLindungi melanggar HAM.
"Tidak benar bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi," ujarnya.
Wiku menjelaskan proses input data pribadi di PeduliLindungi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu. Data tersebut kemudian disimpan dan dijaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga:
Ketar Ketir Warga Beijing Hadapi Gelombang Baru Wabah Covid
Jelang Lebaran, Satgas Covid-19 Minta Fasilitas Publik Pantau Prokes
Update Covid-19 Hari Ini Rabu 27 April 2022
WHO Nilai Dunia Makin Abai dengan Penularan Covid
Penelitian: Lebih dari Setengah Orang Amerika Pernah Tertular Covid