Satgas Pangan Papua Ancam Cabut Izin Pedagang Jual Harga Beras SPHP di Atas HET
Masyarakat di Papua diminta segera melaporkan pedagang yang menjual harga beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena Satgas Pangan akan menindak tegas.
Satgas Pangan Polda Papua secara tegas meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap temuan penjualan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Pangan Polda Papua, Kombes I Gusti Era Adhinata, di Jayapura pada Kamis (06/11). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang perayaan Natal di Tanah Papua.
Beras SPHP yang didistribusikan di wilayah Papua memiliki HET sebesar Rp 13.500 per kilogram atau Rp 67.500 per karung berisi lima kilogram. Penetapan harga ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Satgas Pangan berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan kebijakan harga ini agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan pelanggaran harga ini ke kantor kepolisian terdekat. Pihak berwenang akan menindaklanjuti laporan dengan serius demi melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang nakal.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Harga Beras SPHP
Kombes I Gusti Era Adhinata menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi pedagang yang terbukti menjual beras SPHP di atas HET. Sanksi yang akan diberikan tidak main-main, mulai dari tindakan hukum hingga pencabutan izin usaha. "Silahkan masyarakat melaporkan ke polres setempat bila ada pedagang yang menjual beras SPHP diatas HET karena akan diambil tindakan tegas hingga keras yakni pencabutan izin usaha yang akan dilakukan dinas perdagangan di daerah tersebut," kata Kasatgas Pangan Papua.
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan, bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal. Dinas perdagangan di setiap daerah akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan sanksi ini diterapkan secara konsisten. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil, terutama untuk komoditas pangan pokok seperti beras SPHP.
Langkah-langkah penegakan hukum ini menjadi prioritas utama Satgas Pangan untuk melindungi daya beli masyarakat. Penjualan harga beras SPHP yang tidak sesuai ketentuan merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Papua.
Pengawasan dan Ketersediaan Beras Jelang Natal
Personel reskrim dari Polresta dan Polres di seluruh wilayah hukum Polda Papua akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan beras. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan rutin di pasar-pasar tradisional dan modern untuk memastikan tidak ada penimbunan atau praktik curang lainnya. Fokus utama adalah menjaga agar harga beras SPHP tetap stabil dan sesuai HET.
Menjelang perayaan Natal, kebutuhan akan bahan pokok, termasuk beras, cenderung meningkat. Oleh karena itu, Polda Papua bersama Bulog akan memastikan ketersediaan pasokan beras yang cukup untuk masyarakat. Koordinasi intensif dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan mencegah kelangkaan.
Dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga yang stabil, Polda Papua dan Bulog akan mendistribusikan 165 ton beras SPHP. Distribusi ini akan menjangkau tiga provinsi di Tanah Papua, yaitu Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, terutama saat momen penting seperti Natal.
Sumber: AntaraNews