LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satgas Covid-19: Pejabat Plesiran ke Luar Negeri Dilarang Karantina Mandiri

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan larangan tersebut merupakan aturan terbaru mengenai karantina.

2021-12-15 16:46:03
karantina
Advertisement

Pejabat publik setingkat eselon I ke atas dilarang menjalani karantina terpusat jika perjalanan ke luar negerinya bukan perjalanan dinas.Larangan karantina mandiri bagi pejabat publik atau orang penting sepulang dari perjalanan luar negeri, yang bukan dalam kapasitas dinas, merupakan bagian dari skema Satgas Covid-19.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," ucap Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (15/12).

Wiku menyebutkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, warga negara Indonesia yang mencakup PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Advertisement

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Jika pejabat publik kembali ke Indonesia usai melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, dispensasi dapat diberikan. "Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," kata Wiku.

"Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi Kementerian atau Lembaga terkait," sambungnya.

Advertisement

Pernyataan Wiku sehubungan dengan merebaknya kabar dugaan musisi Ahmad Dhani bersama sang istri Mulan Jameela, dan tiga anaknya Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani tidak mengikuti proses karantina sepulang dari Turki.

Awal mula dugaan ini berasal dari Adam Deni yang mengunggah tangkapan layar berisi pesan langsung alias direct message (DM) di Instagram dari seseorang yang mengaku bertemu keluarga Ahmad Dhani selama di Turki.

Adam Deni lantas menyantumkan isi pesan dari orang tersebut yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani dan sekeluarga sudah beraktivitas di Jakarta, sementara ia masih menjalani karantina selama 10 hari sejak 5 Desember 2021.

Baca juga:
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
VIDEO: Pembelaan Ahmad Dhani Dituduh Berkeliaran dan Langgar Karantina 10 Hari
VIDEO: Jawaban Satgas Soal Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diizinkan Karantina Mandiri
Penjelasan Satgas Covid Soal Perubahan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Antisipasi Pemudik Nataru, Pemkot Solo Siapkan 2 Tempat Isoter

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.