LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Tes Swab

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

2020-10-21 09:19:05
Corona di Indonesia
Advertisement

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah. Tarif swab test yang ditetapkan pemerintah maksimal Rp 900 ribu.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (21/10).

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.

Advertisement

Penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye Pilkada.

Advertisement

"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," tutupnya.

Baca juga:
Magetan Punya Mobil PCR Rp4 Miliar, Komentar Warganet Ini Justru Bikin Salah Fokus
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Tes Swab
Dinkes Minta Warga Bandung Melapor Jika Harga Tes Swab Melebihi Ketentuan
Pelaku Usaha Pariwisata di Samosir Protes Kewajiban Swab dan Rapid Test
CEK FAKTA: Hoaks Terlalu Lama Pakai Masker Bisa Pengaruhi Hasil Rapid dan PCR

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.