Sarankan potong kabel rem, mekanik bus jadi tersangka kecelakaan tanjakan Emen
Polisi menetapkan mekanik perusahaan bus berinisial SR sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di tanjakan Emen, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Tersangka SR melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengusulkan dan mengarahkan sopir untuk memotong selang udara rem bus.
Polisi menetapkan mekanik perusahaan bus berinisial SR sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di tanjakan Emen, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Pria yang semula ditetapkan sebagai saksi itu dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP M Joni melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/2). Dia menuturkan, status tersangka terhadap SR ditetapkan dua hari lalu.
"Tersangka SR melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengusulkan dan mengarahkan sopir untuk memotong selang udara rem bus," ucapnya.
Status ini sepertinya sudah diprediksi, karena seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri, Kombes Pol Yohanes Didiek Dwi Prihantono pernah menyinggung hal ini. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kernet merasa ada masalah pada bus.
Keluhan itu disampaikan melalui telepon ke pihak perusahaan. Namun, mekanik perusahaan menginstuksikan sopir dan kernet mengakali sistem pengereman. Saat pejalanan dilanjutkan, bus tidak bisa dikendalikan hingga akhirnya terguling di tanjakan Emen. Pihak kepolisian menetapkan supir berinisal AM (32) sebagai tersangka.
Terpisah, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono menjelaskan , tersangka AM dijerat pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara. Sementara SR dijerat pasal 359 KUHP ayat 3,2,1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mekanik disebut lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka sesuai KUHP. Supir dikenai pasal 311 karena dalam gelar perkara ada unsur kesengajaan. Ia mengetahui sistem pengereman bermasalah namun tetap melanjutkan perjalanan.
"Sopir itu tahu tapi tetap saja jalan, sampai akhirnya kecelakaan di TKP. Sedangkan SR mengerti kalau saran yang diberikan bisa mengakibatkan kecelakaan hingga kematian. Nah di situ unsur kelalaiannya," terangnya.
"Polisi akan terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 27 orang di subang," ucapnya.
Baca juga:
10 Korban kecelakaan Tanjakan Emen masih dirawat di RS
Sopir bus kecelakaan di Tanjankan Aman ditahan, polisi akan selidik manajemen
Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen dapat santunan Rp 50 juta
Ganti nama, Tanjakan Emen jadi Tanjakan Aman
Polisi akan periksa pemilik perusahaan bus kecelakaan di Tanjakan Emen