Sanusi mengaku beli apartemen mewah di Senopati pakai uang sendiri
Sanusi mengaku beli apartemen mewah di Senopati pakai uang sendiri. Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi membantah membeli satu unit apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dengan menggunakan uang dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.
Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi membantah membeli satu unit apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dengan menggunakan uang dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.
Apartemen tersebut diduga merupakan salah satu unit aset yang dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang. Danu Wira pun merupakan salah satu rekanan Sanusi yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015.
"Sebetulnya harusnya ada Pak Danunya biar bisa diperjelas. Itu uang saya, bukan uang Pak Danu. Kan nanti saya belum bersaksi, kan? Nanti kan Pak Danu bersaksi. Pak Danu akan jelasin itu uang siapa," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Dia mengklaim pembelian apartemen tersebut menggunakan atas nama keponakan sekaligus sekretaris pribadinya, Gina Aprilianti.
"Ya bukan atas nama orang lain, keponakan saya tadi. Ibu Gina Aprilianti. Karena buat sewa-sewa. Karena kebetulan kalau di Residence 8 cuma masih bisa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), tidak harus AJB (Akta Jual Beli) ya. Jadi saya boleh dong sewa," katanya.
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Baca juga:
Sanusi bantah rumah mewahnya di Kebayoran Baru hasil pencucian uang
Kasus suap raperda reklamasi, mertua Sanusi dihadirkan sebagai saksi
KPK tak perpanjang masa cekal, Aguan besok bebas ke luar negeri
Minta kontribusi dikurangi, Sanusi dan Taufik kasihan ke pengembang
6 Anggota DPRD DKI Jakarta jadi saksi sidang Sanusi soal reklamasi