Sanksi ringan Kemenhub untuk Lion Air
Kemenhub menghentikan pemberi izin baru juga memberikan sanksi pembekuan sejumlah rute.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi untuk maskapai Lion Air akibat kejadian delay parah yang mengakibatkan ribuan penumpang telantar. Kemenhub menghentikan pemberi izin baru juga memberikan sanksi pembekuan sejumlah rute penerbangan Lion Air. Sanski yang tak terlalu berat dibanding kesulitan yang dialami ribuan calon penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, beberapa rute penerbangan Lion Air terpaksa dibekukan sebagai sanksi. Adapun pembekuan hanya diberikan kepada rute-rute yang tidak dipakai selama 21 hari ke belakang.
"Contohnya Jakarta-Batam, Lion dapat izin 5 kali sehari, tapi hanya 4 kali yang dipakai. Satu-nya itu yang dibekukan. Engak bisa diterbangin lagi," katanya di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2).
Dia menambahkan, pembekuan beberapa penerbangan ini tidak ada batas waktu yang ditentukan. Sebab Lion Air baru bisa mengaktifkan kembali rute penerbangan tersebut setelah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk situasi krisis sudah disetujui oleh Kemenhub.
"Semuanya tergantung Lion, katanya dua hari lagi akan presentasi, nanti kita lihat dan kita cek di lapangan, apa sudah benar semuanya. Bisa seminggu, dua minggu," tutupnya.
Baca juga:
Lion Air janjikan tekan tingkat keterlambatan penerbangan
Pekan lalu, jumlah penumpang Lion Air dampak delay parah 125 ribu
Delay 1 jam lagi, pihak Lion Air anggap normal
Kemenhub: Moratorium izin rute baru, teguran keras buat Lion Air
6 Penerbangan Lion Air dari Soekarno-Hatta masih delay 3 jam