Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Moratorium izin rute baru, teguran keras buat Lion Air

Kemenhub: Moratorium izin rute baru, teguran keras buat Lion Air konpers lion air. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah memanggil pihak Lion Air terkait kacaunya jadwal penerbangan maskapai ini pekan lalu. Setidaknya, ada 16 penerbangan mengalami keterlambatan, ribuan orang terlantar, hingga mengamuk di Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menuturkan, ‎pihaknya meminta Lion Air mempresentasikan standar operasional prosedur (SOP). Terutama saat menghadapi krisis akibat keterlambatan maupun pembatalan penerbangan.

"Saya sebagai wakil kementerian perhubungan permohonan maaf sudah kami terima tetapi kami tetap menjalankan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," katanya di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 146, pengangkut (maskapai penerbangan) harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi atau kargo. Kecuali jika keterlambatan penerbangan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional.

"Tanggung jawab yang dimaksud tadi dalam pasal 146, itu berupa mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan atau memberikan konsumsi atau akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan," terang Suprasetyo.

Aturan teknis ini tercantum dalam peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2008, peraturan menteri nomor 9 tahun 2012 dan Peraturan menteri nomor 77 tahun 2011.

Kementerian Perhubungan mengaku memberikan teguran keras kepada Lion Air supaya tidak menelantarkan penumpang dan menjalankan SOP penanganan krisis keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

"Kementerian perhubungan juga menghentikan membekukan sementara permohonan izin rute baru sampai dengan Lion Air dapat menyakinkan SOP dalam menangani krisis terhadap keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara profesional," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP