LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sanksi Dewan Etik disebut tak atur hakim konstitusi harus mundur

Muradi menilai dalam pengawasan etik hakim konstitusi maka hukum positif Indonesia yaitu UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Dewan Etik telah mengaturnya secara jelas.

2018-02-12 17:15:00
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief diduga melobi anggota Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. Atas hal tersebut, Arief didesak mundur oleh sejumlah pihak. Terlebih, dia telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik.

Ketua DPP PA GMNI Muradi menilai dalam negara demokrasi maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pikiran serta kebebasan menyatakan pendapat. Namun, dia mengingatkan menurut konstitusi Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945 penggunaan hak tersebut haruslah tetap berdasarkan prinsip negara hukum (nomokrasi).

Maksud berdasarkan prinsip negara hukum adalah penggunaan kebebasan menyatakan pendapat tersebut harus dihindarkan dari upaya pemaksaan kehendak dan menjatuhkan kehormatan dan martabat orang lain.

Advertisement

"Apalagi jika pemaksaan kehendak tersebut diduga punya motif kepentingan politik untuk menjadikan seseorang menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat," kata Muradi melalui keterangan tertulis, Senin (12/2).

Muradi menilai dalam pengawasan etik hakim konstitusi maka hukum positif Indonesia yaitu UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Dewan Etik telah mengaturnya secara jelas. Dalam hukum positif tersebut tidak mengatur bahwa konsekuensi diberikannya sanksi etik ringan teguran lisan/tulisan berujung kepada pemberhentian atau pengunduran diri hakim MK.

Persoalan etik yang menimpa Arief Hidayat dianggap telah selesai diputuskan oleh Dewan Etik yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan ukuran hukuman dari pelanggaran yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Tuntutan mengundurkan diri, kata Muradi, merupakan suatu tindakan yang mencoba mengambil peran Dewan Etik dengan memperluas tafsiran hukuman etik seorang secara bebas.

Advertisement

Muradi menilai selama dipimpin oleh Arief Hidayat, MK banyak menghasilkan sejumlah prestasi. Dia mencontohkan, lewat putusannya, MK telah mengakhiri diskriminasi penghayat kepercayaan, menghapus undang-undang yang melegalkan privatisasi air, menguatkan kesetaraan gender dengan mengizinkan perempuan menjadi Sultan Yogyakarta.

Tidak hanya itu, dalam rangka mendukung agenda pemberantasan korupsi telah lahir putusan MK seperti menguatkan kedudukan penyidik independen KPK. KPK bisa menetapkan tersangka lagi meskipun kalah di praperadilan dan menolak gugatan yang meminta dihapuskannya kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi.

"Selain perkara pengujian UU, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat telah berhasil secara lancar dan sukses mengadili ratusan sengketa Pilkada serentak tahun 2015 dan 2017 di tengah keraguan publik terhadap MK pascakasus suap sengketa pilkada yang menimpa Akil Mochtar (mantan ketua MK)."

Sementara itu, di luar penanganan perkara, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat telah mendapat pengakuan di dunia internasional. Hal ini terbukti MK Indonesia terpilih selama 2 (dua) periode berturut-turut untuk memimpin Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia atau the Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) dari 2014-2017 dengan Arief Hidayat sebagai Presidennya.

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.