LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sambangi Kejagung, Habib Rizieq harap Ahok segera diadili

Habib Rizieq berharap kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Sehingga proses hukum kasus ini tidak diulur lagi. Jika berkas sudah lengkap, Kejagung diminta segera melakukan penahanan terhadap Ahok.

2016-11-25 17:00:26
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tiba-tiba menyambangi Kejaksaan Agung usai Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan kasus penistaan agama. Habib Rizieq diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman.

"Tadi pagi kami mendengar berita bahwa berkas Ahok sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Karena itu sesuai dengan komitmen kami bahwa kami akan mengawal terus dari pada kasus ini maka itu siang ini kami datang," ujar Habib Rizieq di Jakarta, Jumat.

Habib Rizieq berharap kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Sehingga proses hukum kasus ini tidak diulur lagi.

Advertisement

"Setelah di p21 tentu kita minta percepatan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Ini penting sekali karena ini sudah kegaduhan nasional bahkan heboh internasional. Lebih cepat disidangkan akan lebih baik," imbuhnya.

Jika berkas sudah lengkap, Kejagung diminta segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurutnya, jika Ahok tidak ditahan berpotensi memecah belah NKRI.

"Tuntutan kami tetap harus ditahan. Jika tidak ditahan, kami akan lakukan langkah-langkah konstitusional baik secara hukum maupun politik agar Ahok ini segera ditahan," ucapnya.

Advertisement

Kejagung telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas kasus Ahok dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, yakni 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.

Kejagung berjanji langsung bekerja dan secepatnya menyelesaikan berkas perkara Ahok.

Baca juga:
Ahok senang kasusnya segera masuk pengadilan
Polri optimis berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap & bisa disidang
Berkas kasus Ahok yang dilimpahkan ke Kejagung setebal 826 halaman
Kejaksaan Agung tunjuk 13 jaksa teliti kasus Ahok diduga nista agama
Bareskrim serahkan berkas perkara kasus Ahok ke Kejaksaan Agung

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.