Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri optimis berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap & bisa disidang

Polri optimis berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap & bisa disidang Ahok dapat marga Ginting dan Karo Karo. ©2016 Merdeka.com/Achmad Fikri Faqih Haq

Merdeka.com - Tiga berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setebal 826 halaman resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri optimis berkas dinyatakan lengkap dan layak dibawa ke pengadilan.

"Apakah masih kurang atau sudah bisa diterima, kepolisian optimis. Pak Jaksa saja optimis apalagi polisi ya, harus itu karena ini proses hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10).

Rikwanto mengaku, dalam berkas perkara, penyidik telah menyertakan bukti kuat agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke pengadilan. Beberapa bukti yang dimasukkan dalam berkas perkara itu di antaranya, keterangan saksi dan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.

"Untuk tambahan baru apakah ada, sampai saat ini cukup yang sudah ada saja. Kajiannya sudah mendalam, termasuk juga melewati labfor untuk supaya itu dinyatakan betul asli dan seperti apa adanya," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, mengaku punya waktu dua minggu untuk menelaah berkas tersebut. Ditegaskan dia, 13 jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas segera menelaah guna menentukan layak apa tidaknya naik ke pengadilan.

"Saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin kami akan mengambil sikap. Enggak harus nyebut besok atau lusa takut anda nagih terus. Prinsipnya segera, yakin lah bahwa kami serius," pungkas Noor Rachmad.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP