Saling ejek di medsos, 2 remaja ini adu jotos sampai silet-siletan
Saling ejek di medsos, 2 remaja ini adu jotos sampai silet-siletan. Nasib sial dialami Annisa (15), siswi kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta Utara. Dirinya tidak pernah menyangka jika tangan kirinya akan mengalami luka yang sangat dalam.
Nasib sial dialami Annisa (15), siswi kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta Utara. Dirinya tidak pernah menyangka jika tangan kirinya akan mengalami luka yang sangat dalam.
Berawal dari saling mengejek satu sama lain, malam itu, Senin (3/9), sekitar pukul 21.00 WIB. Agita Putri (17) mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta menemui Annisa di sekitar Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan amarah.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar menerangkan Agita janjian bertemu dengan Annisa hingga berakibat debat mulut yang sangat serius.
"Kejadian masalah sepele, saling ledek-ledekan satu sama lain di medsos. Akhirnya korban menantang korban untuk bertemu. Akhirnya mereka janjian untuk ketemu di sekitar jalan Warakas. Ternyata pelaku masib debat mulut dengan korban," kata France kepada awak media di halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/10).
Usai bertemu, kedua remaja tersebut terlibat cekcok satu sama lain. Annisa lantas memukul Angita terlebih dahulu hingga terjatuh. Kesal karena Annisa memukulnya, Agita langsung mengeluarkan silet yang berada di dalam tasnya.
"Korban dan pelaku belum saling kenal satu sama lain, kenalnya di grup media sosial Line. Pelaku dimasukkan ke grup itu oleh teman korban. Setelah bertemu mereka terlibat cekcok lagi, kemudian korban memukul pelaku hingga terjatuh. Kesal karena sikap korban, akhirnya pelaku mengeluarkan silet di dalam tasnya. Sehingga tangan sebelah kiri korban mendapat luka yang cukup serius dan dalam. Dia dirawat di RS Kramatjati," lanjutnya.
Dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Priok ini Agita Putri dihadirkan petugas dengan memakai pakaian tahanan warna biru tua. Dia hanya menunduk sambil berlalu saat ditanya berbagai pertanyaan oleh para wartawan.
Akibat perbuatannya, Agita Putri dijerat pasal 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)" serta pasal 351 KUHP "Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di hukum selama-lamanya lima tahun".
"Pelaku dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun," tandas France.
Baca juga:
Ngaku wartawan & tanya proyek, pria di Depok diduga dianiaya polisi
Tak dapat jatah, Rinto dan ketua RT tempeleng teman sesama perampok
Kesal ditagih utang, tetangga aniaya nenek 66 tahun pakai martil
Dituding ambil penumpang, driver ojek online dipukul ojek pangkalan
Penyidik Bea Cukai diduga pukul hingga telanjangi bos rokok 'bodong'