Saksi sebut duit suap Rp 5 M urus pembebasan ayah Rita lewat Patrialis Akbar
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan General Manager Hotel Golden Season, Hanny Kristianto dalam persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan General Manager Hotel Golden Season, Hanny Kristianto dalam persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Ada penggelontoran dana Rp 5 miliar untuk mengurus pembebasan ayah Rita, Syaukani Hasan Rais dari Lapas melalui seseorang bernama Patrialis Akbar.
Hal ini bermula saat Hanny membeberkan rincian pengeluaran Hery Sutanto Gun alias Abun yang merupakan pemilik hotel tempat Hanny bekerja.
"5 Agustus transfer Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Tapi itu pernyataan Abun bukan pernyataan saya," ujar Hanny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
"Pak Syaukani dibebaskan 19 Agustus 2010," imbuhnya.
"Patrialis ini siapa?" tanya jaksa. "Dia sekarang sudah masuk penjara," jawab Hanny tanpa membeberkan detail latar belakang Patrialis.
Hanya saja, dia tidak memastikan ada tidaknya realisasi uang pengurusan bebas terhadap Syaukani Hasan Rais yang tidak lain merupakan ayah kandung Rita Widyasari. Syaukani divonis pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor, atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sejak 2001 hingga 2005.
Dia juga tidak mengetahui identitas petugas KPK yang dimaksud Abun.
Sementara itu diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Hakim usir sepupu Rita Widyasari dari ruang sidang
Saksi sebut ada pemberian Rp 5 miliar agar ayah Rita Widyasari bebas dari KPK
Penyuap Bupati Kukar kembali jalani sidang
Anak buah sebut Abun beri Rp 5 miliar buat bebaskan ayah Bupati Rita
Gagal muluskan izin sawit, Rita Widyasari titip 15 emas batangan buat pengusaha
Saksi sebut ada penerimaan uang USD untuk kegiatan operasional Bupati Rita
Kasus Bupati Rita, saksi akui ada uang pemulus guna dapat proyek di Kukar