Saksi Kubu Prabowo Ngaku Diancam Tapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Aswanto, anggota majelis hakim mahkamah, menegaskan hal itu terjadi yang lalu dan bukan saat sekarang, dalam kapasitas Agus sebagai saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
Agus Maksum, saksi pertama dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Ancaman itu didapatkan Agus sebelum diminta menjadi saksi pada sidang sengketa hasil pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni sekitar awal bulan April.
"Saya pernah mendapat ancaman pembunuhan yang mengancam saya dan keluarga saya, pada awal April, menjelang April," kata Agus di Sidang MK, Rabut (19/6).
Aswanto, anggota majelis hakim mahkamah, menegaskan hal itu terjadi yang lalu dan bukan saat sekarang, dalam kapasitas Agus sebagai saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
"Jadi itu sudah lalu kan, bukan saat saudara saksi akan bersidang?" tanya Hakim Aswanto.
"Iya bukan yang mulia," jawan Agus.
"Artinya anda hari ini tidak mendapat ancaman dari siapa pun untuk bersidang dan bersaksi ya?" tegas Hakim Aswanto.
"Tidak yang mulia," jelas Agus.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Kuasa Hukum Prabowo Tarik Alat Bukti yang Belum Sesuai Aturan
Sidang MK, Hakim Minta Pemohon Perbaiki Berkas yang Tak Disusun Sesuai Aturan
MK Batasi Jumlah Saksi, KPU Tak Keberatan Meski Sudah Siapkan 15 Saksi lebih
Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo Terkendala Saksi dari Polisi
Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Dengarkan Keterangan 15 Saksi dari Kubu Prabowo
BPN Kembali Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi