LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar

Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Mujahidin.

2021-02-18 00:14:36
Setya Novanto
Advertisement

Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Mujahidin.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diajak untuk terlibat atau pasang badan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). Namun, hingga saat ini bayaran untuk tim advokat Setnov belum kunjung cair.

"Kami yang pasang badan untuk Setnov, dari ketika dia laporkan ke KPK sampai sekarang belum ada pembayaran," kata Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Advertisement

Mujahidin mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Fredrich dan Setnov, kata dia, satu surat kuasa dihargai Rp2 miliar dan Setnov baru membayar Rp 1 miliar. Dia pun mengatakan bahwa ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara e-KTP.

"Awalnya minta Rp3 miliar per satu kasus, tapi akhirnya diputuskan Rp2 miliar per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan, awal-awal ada 10 surat kuasa, nah kalau tidak salah ada 11 yang ditandatangani," ungkapnya.

Mujahidin mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah pernah menagih Rp9 miliar ke Setnov, namun ternyata Setnov belum juga membayar sisa utangnya itu. Oleh sebab itu, dia pun menyarankan Fredrich untuk menagih Rp5 miliar saja.

Advertisement

"Pada awalnya saya kontak Pak Fredrich, bagaimana ini pak, saya suruh nagih awalnya Rp9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas. Makanya saya bilang ke pak Yunadi saya ajukan Rp5 miliar saja lah," kata Mujahidin.

Hingga saat ini, utang Setnov belum juga dibayarkan. Padahal, kata dia, harga satu surat kuasa yang diberikan ke Setnov tersebut sudah yang termurah karena biasanya satu surat kuasa fee-nya Rp5 miliar.

"Fee-nya bervariasi, ada yang Rp5 miliar per surat kuasa dan dengan pak setnov ini saya rasa yang paling murah, yang lain diatas Rp5 miliar," ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan Fredrich terhadap Setya Novanto itu terkait dengan pembayaran jasa kuasa hukum. Perkara ini teregister dengan nomor: 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setya Novanto. Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materil dan Rp2,25 triliun kerugian immateril.

Baca juga:
KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi
Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel, Setnov & Istri Ditagih Sisa Fee Pengacara Rp2 T
Kubu Fredrich Yunadi Gugat Sisa Fee ke Setnov: Baru Dibayar Seujung Kuku
Ajukan PK, Fredrich Siap Beri Bukti Baru Kasus Merintangi Penyidikan Setya Novanto
KPK Soal Fredrich Yunadi Ajukan PK: Kami Harap Putusan MA Beri Efek Jera
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.