Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi Fredrich Yunadi diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP.

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," ujar Jaksa Takdir Suhan, Selasa (1/12).

Menurut Takdir, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang PK pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang. Sidang beragendakan penandatangan berita acara persidangan.

"Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," kata Takdir.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Takdir mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich. Takdir memastikan akan menghadiri sidang yang rencananya akan digelar, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Kami akan menghadiri persidangannya, Jumat, tanggal 23 Oktober, jam 9 pagi," kata Takdir.

Diketahui, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP