LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi akui suap SKK Migas untuk amankan APBN-P Kementerian ESDM

Uang untuk Komisi VII DPR itu paling besar nilainya diterima ketua komisi.

2015-05-21 15:23:54
Kasus Suap SKK Migas
Advertisement

Pegawai Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno, mengakui uang suap SKK Migas diberikan ke Komisi VII DPR guna mengamankan rapat penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Menurut Didi, uang itu diterima melalui Hardiono selaku tenaga ahli dari SKK Migas.

Hal itu diungkapkan Didi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Uang dari Pak Hardiono. Yang diberikan Pak Hardiono. Di dalam 'paper bag', ada bungkusan warna coklat," ungkap Didi saat bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).

Advertisement

Didi mengaku uang pecahan Dollar Amerika yang diterimanya masih dalam keadaan utuh. Setelah menerima uang itu, Didi langsung memberikan uang tersebut ke Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

"Uang dollar semua. Dihitung dulu jumlahnya, setelah pak Sekjen tahu, baru beliau yang bagi-bagi," ungkapnya.

Setelah Waryono menerima, lanjut Didi, uang kemudian dihitung secara bersama-sama. Dari pengakuan Didi, dirinya hanya memasukkan uang ke dalam amplop sementara Waryono memisahkan bagian uang untuk ketua komisi, anggota, dan sekretaris.

Advertisement

"Akhirnya kami buka di depan Pak Sekjen (Waryono) kami hitung. Terus Pak Sekjen tulis di papan kertas tahap satu. Seingat saya pimpinan komisi, empat (orang), di bawahnya anggota, terus di bawahnya sekretaris. Yang saya ingat pimpinan komisi itu nominalnya USD 7500, anggota USD 2500, sekretariat USD 2500. Setelah itu dia minta agar dimasukkan ke amplop dengan inisial P, A dan S," jelas Didi.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Sutan Bhatoegana jalani sidang lanjutan terkait kasus suap ESDM
Ekspresi Sutan Bhatoegana dengar keterangan saksi saat sidang
Kasus korupsi Sutan Bhatoegana, KPK bakal panggil anggota komisi VII
4 Hal lucu dan mengagetkan di sidang Sutan Bhatoegana
Sopir pribadi Sutan akui bosnya terima bingkisan dan amplop
Staf ahli Sutan sebut anggota Komisi VII kecipratan uang Waryono
10 Berita terpopuler merdeka.com, Senin (11/5)

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.