LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi Ahli Jokowi Sebut Tidak Ada Putusan MK Tentang Diskualifikasi

Dia menyebutkan pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi bila putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.

2019-06-21 20:15:15
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Saksi ahli dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Heru Widodo mengatakan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dia menjelaskan diskualifikasi diputus MK di tingkat pemilihan kepala daerah. Menurut dia, diskualifikasi sudah ditegaskan, apabila terjadi pasal 286 dan 460.

"Peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," kata Heru dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Advertisement

Dia menyebutkan pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi bila putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.

"Hak untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon yang sudah didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam hukum positif itu tidak ada karena putusan mahkamah adalah bersifat final dan mengikat," ungkap Heru.

Heru pun menjawab pertanyaan yang diajukan ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tentang putusan MK dengan rujukan putusan MK terkait pilkada, bukan pilpres. Dia selama ini belum pernah MK memutuskan sengketa pilpres dengan rujukan pilkada.

Advertisement

"Menurut hemat ahli, oleh karena di dalam sengketa hasil pemilihan presiden belum pernah ada preseden yang dijadikan rujukan oleh mahkamah tentang diskualifikasi yang diajukan pada saat sengketa hasil pemilihan, yang ada adalah putusan-putusan pilkada dari 2016, putusannya 2016 tapi penyelenggaraannya 2015, 2016, 2017, 2018," ungkap Heru.

Sikap mahkamah kata Heru, konsisten bahwa terhadap diskualifikasi yang baru diajukan pada saat pemilu sudah selesai, sudah diketahui pemenang, mahkamah mengatakan itu adalah menjadi wewenang lembaga penegak hukum lain.

Baca juga:
Dua Ahli TKN Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Tim Jokowi Nilai Kubu Prabowo Mendramatisir Kalimat 'Perang Total'
Keberatan dengan Pertanyaan Kubu Prabowo, KPU Jelaskan Alasan Hadiri Kegiatan TKN
Kubu Prabowo Cecar Saksi Jokowi Soal Ucapan Moeldoko Tentang Perang Total
Saksi Ahli Kubu Jokowi Sebut Isi Gugatan Prabowo ke MK Salah Alamat
Saksi Ahli Kubu Jokowi: BPN Prabowo Harus Menghadirkan SBY di Sidang MK Bukan Berita
Sebut Kesaksian Tak Sesuai Fakta, KPU Tak akan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.