LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sakit stroke, pelaku ujaran kebencian kasus Tanjungbalai tak ditahan

Meski sakit, pemeriksaan terhadap pelaku tetap dilakukan kepolisian.

2016-08-04 15:49:49
Kerusuhan di Tanjungbalai
Advertisement

Kepolisian daerah Polda Metro Jaya tak menahan Ahmad Taufik (41), penebar kebencian (hate speech) di media sosial Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara. Polisi tak menahan pelaku lantaran tengah sakit.

"Memang kita sudah lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/).

Menurut Awi, pelaku tengah sakit stroke. Meski sakit, pemeriksaan terhadap pelaku tetap dilakukan kepolisian.

"Sakit stroke. Namun tetap kita lakukan pemeriksaan wajib lapor Senin dan Kamis," kata dia.

Seperti diketahui, hingga Rabu kemarin, Polda Sumatera Utara telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kerusuhan tersebut. Dari 19 tersangka itu, enam orang anak-anak dan 13 dewasa.

Ahmad diringkus jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa (2/8) dini hari. Pengamanan AT diketahui terkait ujaran kebencian dan permusuhan yang ia lakukan di media sosial Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, pada (30/7) kemarin.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia merupakan salah satu hate speech," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (2/8).

Awi mengatakan, membuat akun Facebook dengan nama Ahmad Taufik, lalu menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

"Dia main Facebook menggunakan Handphonenya dengan menebar kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tuturnya.

Awi menyebut, pelaku memang tidak secara langsung melakukan provokasi. Hal ini karena postingan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2016, sedangkan kerusuhan terjadi pada tanggal 30 Juli.

"Dia ditangkap karena ujaran kebencian, bukan memprovokasi secara langsung. Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab," tuturnya

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Awi, pelaku yang merupakan pengangguran ini mengaku membuat postingan tersebut karena selama ini tidak puas dengan sistem pemerintahan yang ada, salah satunya biaya ekonomi yang semakin tinggi.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terang Awi.

Baca juga:
Jaksa terima 4 SPDP kasus kerusuhan SARA di Tanjungbalai
Tersangka kerusuhan SARA di Tanjungbalai jadi 19 orang, 2 provokator
Ujaran kebencian di FB soal Tanjungbalai, warga Jagakarsa ditangkap
Tersangka kerusuhan Tanjungbalai jadi 18 orang, 4 positif narkoba
4 Tersangka kerusuhan Tanjung Balai diduga konsumsi narkoba
Menag sebut kerusuhan di Tanjungbalai akibat minimnya toleransi
Polisi kantongi identitas provokator rusuh Tanjungbalai

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.