LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sakit hati dipecat, Ferry coba bakar kantor Bank Sumut

Sakit hati dipecat, Ferry coba bakar kantor Bank Sumut. Kronologi pembakaran itu berawal saat Ferry datang ke Gedung Bank Sumut, Jumat (16/12) sekira pukul 20.00 WIB. Dia membawa sebotol bensin dan mancis atau korek api gas.

2016-12-21 22:45:05
Mogok kerja
Advertisement

Hanya karena sakit hati dipecat dari Bank Sumut, M Fachrizal alias Ferry (39) bertindak nekat. Dia mencoba membakar kantor pusat BUMD yang berada di Jalan Imam Bonjol, Medan, itu.

Pembakaran terjadi, Jumat (16/12) malam. Ferry sempat menyiramkan bensin dan menyulut api di karpet yang ada di lantai VIII Gedung Bank Sumut. Namun api dapat dipadamkan petugas keamanan. Kasus ini kemudian ditangani polisi.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Bromo Gang Sukri, Medan, pada Senin (19/2). Pelaku merupakan pecatan pegawai Bank Sumut," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Rabu (21/12).

Kronologi pembakaran itu berawal saat Ferry datang ke Gedung Bank Sumut, Jumat (16/12) sekira pukul 20.00 WIB. Dia membawa sebotol bensin dan mancis atau korek api gas.

Ferry sempat menuju ruang direktur utama di Lantai III. "Tapi karena pintunya terkunci, pelaku naik ke lantai VIII menggunakan lift," jelas Ronni, Rabu (21/12).

Di lorong lantai VIII, Ferry menyiramkan bensin ke karpet lalu membakarnya. Dia kemudian melarikan diri menggunakan tangga.

Petugas sekuriti yang melihat kebakaran itu langsung memadamkannya menggunakan racun api. Setelah mengendalikan keadaan mereka melaporkan kejadian itu ke polisi.

Unit Reskrim Polsekta Medan Baru pun melakukan penyelidikan. Pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV. Ferry pun tertangkap.

Berdasarkan pemeriksaan, Ferry mengaku nekat melakukan pembakaran karena sakit hati dipecat sebagai pegawai Bank Sumut. "Motifnya sakit hati," jelas Ronni.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 1 botol plastik, sepotong karpet yang terbakar, receiver, mancis, potong baju, potong celana, dan sepotong sandal. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Ronni.

Baca juga:
Ratusan pengemudi truk BBM Pertamina mogok massal
Aksi mogok kerja nelayan dan pengusaha ikan Muara Baru
Tolak kebijakan perusahaan, driver GO-JEK di Yogya mogok massal
Ratusan pekerja Rumah Sakit Islam Purwokerto mogok ganggu pelayanan
Banyak jadwal delay akibat pilot mogok, Lion Air terancam sanksi
Imbas pilot Lion Air mogok, 3 penerbangan di Kualanamu delay parah
Calon penumpang Lion Air di Bandara Ngura Rai masih menumpuk

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.