LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sakit hati, Beni curi uang bos buat beli sepeda motor dan mudik

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, hukuman maksimal 7 tahun penjara.

2016-02-10 11:13:01
Kriminal
Advertisement

Kepolisian Sektor Jelutung, Kota Jambi meringkus Beny Akbar alias Beni (18) seorang karyawan yang kedapatan mencuri uang perusahaan tempat dia bekerja. Pimpinan perusahaan tersebut lantas melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan mencuri Rp 45 juta tersimpan di dalam kamar tempat bekerja," kata Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, Ipda Edison, di Jambi Rabu (20/2).

Dari keterangan polisi, tersangka mengaku dirinya nekat mencuri lantaran dia sakit hati kepada bos perusahaannya. Selain itu juga faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Advertisement

"Dari pengakuannya tersangka bahwa dirinya baru pertama kali mencuri karena terdesak kebutuhan hidup, dan sakit hati kepada bosnya," papar Edison. Dilansir Antara.

Beni berencana uang hasil curian itu akan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha untuk kendaraan pulang kampung.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti uang tunai senilai puluhan juta rupiah itu telah diamankan," terangnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.