LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sah, UMK Solo Naik 2,94 Persen

Kenaikan UMK Solo sebesar 2,94 persen ini sudah sesuai usulan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Meskipun demikian, sempat terjadi tarik ulur antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh terkait pembahasan UMK Solo 2021.

2020-11-23 14:27:38
Upah Buruh
Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyetujui kenaikan upah minimum kota (UMK) 2021 yang diajukan Pemerintah Kota Solo sebesar 2,94 persen. Jika tahun 2020 UMK Kota Bengawan sebesar Rp1.956.000, maka pada tahun depan naik menjadi Rp2.013.810.

"UMK kita untuk tahun 2021 naik sebesar 2,94 persen dibandingkan dengan tahun 2020,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin (23/11).

Ariani menjelaskan, kenaikan UMK Solo sebesar 2,94 persen ini sudah sesuai usulan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Meskipun demikian, ia mengakui sempat terjadi tarik ulur antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh terkait pembahasan UMK Solo 2021.

Advertisement

Untuk memperoleh angka kenaikan tersebut, sebelumnya Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah melakukan rapat sebanyak lima kali. Kendati demikian, dari rapat tersebut tidak bisa diperoleh satu angka yang menjadi kesepakatan bersama.

"Muncul dua angka, kalau dari pengusaha menghendaki kenaikan nol persen, sedangkan pekerja meminta agar kenaikannya sebesar 5,95 persen. Akhirnya dua angka ini kami sampaikan ke Pak Wali dan muncul keputusan 2,94 persen itu," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Ia berharap seluruh pengusaha dapat menerima keputusan tersebut.

Advertisement

"Dengan diberlakukan UMK ini, maka perusahaan yang sudah memiliki upah dilarang memberikan upah di bawah yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK terbaru tersebut, pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja.

"Nanti kami akan mediasi sesuai kesepakatan mereka karena ada regulasi yang mempersilahkan penangguhan. Meski demikian, ini bentuknya utang, jadi tetap harus dibayarkan di belakang," tandasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum tahun 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah. Untuk kenaikan UMK tersebut bervariasi mulai dari 0,75-3,68 persen.

Baca juga:
Jabar Tetapkan UMK 2021, Upah di 17 Daerah Ini Alami Kenaikan
5 Daerah Catat Upah Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021
Daftar Lengkap UMK Provinsi Jatim untuk 2021, Lima Daerah Ring 1 Naik Rp100.000
Kenaikan UMK di Provinsi Banten Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Turun ke Jalan
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2021, Tertinggi di Karawang
UMK Tak Naik di 10 Kabupaten Kota di Jabar

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.