LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sabu Senilai Rp10 Miliar Dilenyapkan

Adenan mengatakan barang terlarang itu berasal dari negara Malaysia yang di bawa oleh dua tersangka berinisial MK dan AH ke Karimun menggunakan bungkusan teh China.

2020-12-05 06:00:56
Kasus Narkoba
Advertisement

Polres Karimun, Kepri, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atau setara Rp10 miliar dengan cara direndam dalam air panas dan kemudian dibuang ke dalam lubang tangki septik.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan sabu-sabu tersebut merupakan hasil tegahan gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama Polres Karimun bulan September 2020.

“Pengungkapan kasus sabu-sabu 4 kilogram ini merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepri,” kata Adenan usai pemusnahan barang bukti bersama instansi terkait di Mapolres Karimun, Jumat.

Advertisement

Adenan mengatakan barang terlarang itu berasal dari negara Malaysia yang di bawa oleh dua tersangka berinisial MK dan AH ke Karimun menggunakan bungkusan teh China.

Adapun modus operasi pelaku, yaitu meninggalkan benda tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian akan ada pelaku lain yang datang untuk mengambilnya.

"Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Tapi hanya melalui telekomunikasi demi mengelabui petugas," ungkap Kapolres.

Advertisement

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca juga:
Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu Senilai Rp15 Miliar, Ini Faktanya
Polisi Musnahkan 372,6 Kg Ganja, 80,2 Kg Sabu, dan 27.400 Pil Ekstasi di Aceh
Polri dan BNN Musnahkan Barang Bukti 175,6 kg Sabu dan 300 Butir Ekstasi
Musnahkan 358 Kg Ganja, Polrestabes Medan Klaim Selamatkan Jutaan Pengguna Narkoba
11,5 Kg Sabu di Samarinda Dimusnahkan Pakai Mesin Incinerator
Polda Metro Jaya Musnahkan Sabu Seberat 1,2 Ton

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.