RUU Terorisme diperkirakan selesai Oktober 2017
RUU Terorisme diperkirakan selesai Oktober 2017. Wakil Ketua Pansus revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais mengatakan bahwa saat ini pengesahan RUU Terorisme cukup mendesak. Sejauh ini, pembahasan di DPR, 60 persen materi RUU Terorisme sudah selesai dibahas.
Wakil Ketua Pansus revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais mengatakan bahwa saat ini pengesahan RUU Terorisme cukup mendesak. Sejauh ini, pembahasan di DPR, 60 persen materi RUU Terorisme sudah selesai dibahas.
Politisi PAN asal Yogyakarta ini menyebutkan masih ada dua pasal yang saat ini masih menjadi dinamika dalam pembahasan RUU Terorisme. Kedua pasal itu diakui Hanafi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Dua pasal itu adalah pasal yang disebut Guatanamo atau pasal 43 A. Sedangkan yang kedua adalah pasal keterlibatan TNI di pasal 43 B," ujar anak pertama Amien Rais ini saat di temui di kompleks Masjid Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu (4/6) malam.
Hanafi menuturkan bahwa dalam draft yang diajukan oleh pemerintah, sejak awal TNI disebut menjadi salah satu aparat yang dilibatkan dalam pemberantasan ataupun penanggulangan terorisme. Presiden, kata Hanafi akan menjadi pemimpin dalam pemberantasan terorisme bersama dua pemangku pemberantasan yaitu TNI dan Polri.
"Presiden memberikan instruksi melalui tim yang menyusun draft tersebut untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Tentu ini akan kita bahas di dalam pembahasan UU itu, bagaiman memberikan proporsi yang tepat terkait peran TNI dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme," terang Hanafi.
Hanafi menguraikan bahwa dirinya setuju jika semua elemen TNI nantinya akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Pasalnya, kata Hanafi, melihat anatomi terorisme saat ini, bentuknya bisa berubah-ubah.
"(Terorisme) bisa sekadar menganggu ketertiban nasional yang Polri akan menanganinya. Tapi juga di sisi lain, terorisme bisa seperti di Malawi, Philipina Selatan yang bisa mengancam kedaulatan dan pertahanan negara, nah di situlah TNI harus masuk," papar Hanafi.
Hanafi menjabarkan bahwa nantinya akan dibuat kriteria-kriteria tertentu. Kriteria ini digunakan untuk menentukan pada kriteria apa TNI bisa diterjunkan dalam pemberantasan terorisme.
"Ya saat ini masih ada beberapa pasal yang masih dibahas. Kemungkinan masih akan dua kali sidang lagi yang akan dilakukan. Targetnya ya kalau tidak September ya Oktober, UU Terorisme sudah bisa disahkan. Akhir tahunlah maksimal," pungkas Hanafi.
Baca juga:
Tak maksud merendahkan Polri, PKS dukung TNI ikut tangani terorisme
Napi teroris tularkan ideologi di dalam penjara
Memutus rantai ideologi radikal dan terorisme di dalam penjara
Harapan Panglima TNI dalam Revisi UU Terorisme
BIN minta kewenangannya diperjelas di RUU Terorisme
Pansus wacanakan larangan ideologi tertentu di revisi UU Terorisme
ICMI sarankan Indonesia adopsi cara Amerika dalam perangi teroris