RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum
"Pidana korupsi ada di Pengadilan Tipikor, beda dengan pidana umum. Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama," ujarnya.
DPR saat ini sedang merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sorotan dalam pembahasan RUU KUHP ini khususnya pasal-pasal yang mengatur soal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Banyak publik beranggapan bahwa dengan RUU KUHP ini peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi akan diperlemah.
Menanggapi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan RUU KUHP tak akan melemahkan fungsi KPK. Sebab, dia menyebut penegakan hukum bukan tergantung pada undang-undang tapi penegak hukum.
"Itu tergantung ya. Betapa pun buruknya undang-undang kalau diawaki oleh penegak hukum yang baik, hasilnya pasti akan baik. Meski undang-undang itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Prasetyo mengatakan hal terpenting yang harus dikedepankan saat ini ialah kesadaran semua pihak untuk menjadikan korupsi isu sentral atau isu tersendiri. Integritas personel yang bertugas dinilai olehnya menjadi hal yang utama.
"Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya.
Prasetyo mengatakan walaupun RUU KUHP direvisi, ia memastikan tindak pidana korupsi tak akan dimasukkan ke pidana umum. Penanganan korupsi tetap dilakukan oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Ketiga lembaga ini tetap berwenang menangani kasus korupsi. Dia lantas membantah lewat RUU KUHP nantinya bakal mengatur pidana korupsi diadili di peradilan umum.
Di samping itu, dia menjamin Pengadilan Tipikor juga tetap ada. "Pidana korupsi ada di Pengadilan Tipikor, beda dengan pidana umum. Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama," ujarnya.
Baca juga:
Soal RUU KUHP, Yasonna tegaskan tak ada niat pemerintah bubarkan KPK
Belum terima balasan dari Jokowi, KPK akan terus kaji RUU KUHP
Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang
Politisi Nasdem nilai KPK tak etis pengaruhi Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP
Panja klaim pembahasan RKUHP nyaris 100 persen, sudah selesai 700 pasal
Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu