Soal RUU KUHP, Yasonna tegaskan tak ada niat pemerintah bubarkan KPK
Merdeka.com - Pembahasan RUU KUHP yang saat ini masih berlangsung dinilai sejumlah pihak dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Bahkan lebih jauh ada dinilai ada upaya pembubaran lembaga antirasuah itu.
Namun hal ini ditepis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Dia mengatakan anggapan demikian sebagai bentuk buruk sangka terhadap pemerintah.
"Ini kan suuzon saja, seolah-olah, kapan kita ada rencana mau bubarkan KPK?" ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna mengatakan pemerintah akan kembali membahas hal ini dengan mengundang komisioner KPK. Menteri Sekretaris Negara juga telah meminta agar dilakukan rapat gabungan yang dikoordinasikan Menko Polhukam.
Pemerintah, kata Yasonna, tak ingin persoalan ini dipolitisasi. Apalagi tahun ini menjelang tahun politik.
"Ini kan masa politik, masa tahun politik seolah-olah dibuat begitu kan bahwa pemerintah sekarang tidak baik. Sangat tidak baik. Udahlah kalau mau apa bicaralah kita. Dari dulu kita sudah bicara, duduk bersama. Jadi kami minta rapat dengan Menko ya komisioner (KPK) yang datang supaya kita bicara, kita tentukan. Pak Laode (Muhammad Syarif) pernah datang, bicara itu kira-kira satu tahun atau delapan bulan yang lalu. Kita duduk sama Pak Laode juga sudah," jelasnya.
Ia menegaskan tak perlu ada kecurigaan KPK akan diperlemah fungsinya dengan adanya RUU KUHP. Pasalnya RUU KUHP dibahas dengan melibatkan para pakar yang dulu pernah menjadi Pansel KPK.
"Jadi saya kira enggak ada keinginan-keinginan seperti itu. Dan kalau sampai keluar begitu kan jadi dipolitisasi. Kasihan dong pemerintahan ini begini. Enggak ada niatan sama sekali (memperlemah KPK)," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya