LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RUU HPP Disahkan DPR Hari Ini, PKS Ingatkan Soal Tax Amnesty Jilid II

Anggota Komisi XI FPKS, Ecky Awal Munawar, menyatakan RUU tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dan memberatkan rakyat. Menurut Ecky, dalam pengambilan keputusan di Komisi XI FPKS memberikan catatan penolakan utamanya terhadap pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, pelayanan sosial, jasa Kesehatan medis.

2021-10-07 09:45:05
DPR
Advertisement

DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, hari ini. Salah Satu agenda sidang mengesahkan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang dulu dikenal Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," demikian kutipan undangan paripurna Sekjen DPR RI, Kamis (10/7).

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak hasil pembahasan Rancangan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Advertisement

Anggota Komisi XI FPKS, Ecky Awal Munawar, menyatakan RUU tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dan memberatkan rakyat. Menurut Ecky, dalam pengambilan keputusan di Komisi XI FPKS memberikan catatan penolakan utamanya terhadap pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, pelayanan sosial, jasa Kesehatan medis.

"Di saat berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat berpendapatan tinggi, Pemerintah justru terus mengejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat berpendapatan rendah. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efisien terus menjadi permasalahan dalam pembangunan," kata Ecky.

Fraksi PKS menurutnya tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Mendorong agar tarif Pajak Pertambahan Nilai setinggi-tingginya tetap 10 persen.

Advertisement

Menurutnya, penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan membebani rakyat.

Selain itu, lanjut Ecky, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana yang dipahami publik sebagai program 'tax amnesty jilid 2'

"Karena menunjukan kebijakan perpajakan kita yang semakin timpang dan jauh dari prinsip-prinsip keadilan" jelas dia.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan
Menko Airlangga Harap DPR Sahkan Revisi UU KUP di 7 Oktober 2021
Ekonom: Pajak Orang Kaya 35 Persen Bakal Dongkrak Penerimaan Negara
Pandora Papers, Dokumen Bongkar Cara Politisi hingga Miliuner Dunia Hindari Pajak
Terbongkar, Ini Alasan Sri Mulyani Fungsikan KTP Sebagai NPWP
Catatan untuk Pemerintah Terkait Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen
Sri Mulyani: RUU HPP Berpihak ke Masyarakat Kecil Menengah

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.