Ekonom: Pajak Orang Kaya 35 Persen Bakal Dongkrak Penerimaan Negara
Merdeka.com - Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky menilai bahwa pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.
"Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky dikutip dari Antara, Senin (4/10).
Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.
Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.
Riefky mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut mengingat selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp500 juta per tahun dengan Rp20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.
"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara," ujarnya.
Dia pun berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.
"Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya," tutup Riefky.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca Selengkapnya