LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis-Selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa

Pemanggilan terhadap kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuan lain.

Selasa, 12 Sep 2023 11:03:00
film porno
Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis-Selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa (merdeka.com)
Advertisement

Pemanggilan terhadap kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuan lain. 

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis-Selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa

Polda Metro Jaya bakal memanggil dua selebgram Siskaeee (SKE) dan Virly Virginia (VV) terkait keterlibatannya sebagai pemeran film porno lokal hasil rumah produksi di Jakarta Selatan.

"SKE dan VV (akan dipanggil untuk diperiksa) Minggu ini,” 

kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

merdeka.com

Pemanggilan terhadap kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Selanjutnya, 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno.

"Sudah semua identitas sudah kita dapatkan. Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun 5 orang pria dalam film beradegan dewasa," sebut Ade.

Advertisement

Para pemeran yang berasal dari selebgram, artis, dan foto model diduga mendapatkan bayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk sekali pembuatan film atau satu judul film. 

"Bervariasi tergantung seberapa berpengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat," ujarnya.

"Nanti kita akan periksa dulu sebagai saksi. Nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," tambah dia.

Advertisement

Proses penyelidikan terhadap para pemeran dilakukan karena mereka berpotensi bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Menyusul kelima tersangka yang telah ditetapkan selaku pengelola rumah produksi film porno tersebut.

Kelima tersangka yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

"Betul ya, UU ITE menjerat pelaku yang mentransmisikan/mendistribusikan/ membuat dapat diaksesnya informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan para pemainnya, dan pendananya dikenakan UU Pornografi," 

tuturnya.

merdeka.com

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Advertisement

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," 

tandas dia.

Berita Terbaru
  • Pusdalops Catat 1.992 Rumah Terdampak Banjir Kota Medan, Ini Upaya Penanganannya
  • PT Pelni Tanjungpinang Tawarkan Diskon Tiket Pelni Libur Sekolah hingga 30 Persen
  • Tim DVI Polda Papua Gencarkan Identifikasi Korban Bom Biak dengan Antemortem dan DNA
  • BMKG Tegaskan Fenomena Bediding Bukan Cuaca Ekstrem, Ini Penjelasannya
  • Legislator Ingatkan Pemkab Solok Komitmen Bebaskan Lahan untuk Pembangunan Jalan Lubuak Selasih-Surian
  • film porno
  • industri film porno
  • rumah produksi film porno
  • siskaeee
  • siskaeee ditangkap
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
B
Reporter Bachtiarudin Alam
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.