LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rugikan Negara Rp 25 M di Kasus Kampus Udayana, PT NKE Divonis Rp 700 Juta

Rugikan Negara Rp 25 M di Kasus Kampus Udayana, PT NKE Divonis Rp 700 Juta. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar.

2019-01-03 19:19:56
Kasus korupsi
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis denda Rp 700 juta terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Perusahaan bidang konstruksi itu dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar.

Advertisement

Asal muasal PT NKE yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai.

Pada awal Januari 2009, Nazaruddin dengan beberapa petinggi PT NKE melakukan pertemuan. Pada pertemuan itu, Nazar menyampaikan ia tengah berusaha agar Anugerah Grup mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir, untuk itu ia meminta BUMN dan PT NKE yang diwakili mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi nantinya saling membantu dalam proses pelelangan. Maksudnya, apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya.

Setelah proses lelang, PT NKE ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek lelang senilai Rp 49,7 miliar tersebut. Usai diumumkan, NKE menerima pembayaran secara penuh untuk mengerjakan proyek. Namun pekerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 7,8 miliar.

Advertisement

Sementara itu sebagaimana perjanjian PT NKE saat melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin, PT NKE memberi jatah ke beberapa pihak yakni;

Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1.183.455.000,

PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2.681.600.000

Grup Permai sejumlah Rp 5.409.389.000

Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp 1.164.000.000.000

Pemberian jatah tersebut diserahkan dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon PT NKE ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli.

Di tahun 2010, PT NKE kembali memenangkan lelang pengerjaan proyek rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana dengan nilai anggaran Rp 81,978 miliar. Pembayaran 100 persen pun telah diterima PT NKE. Sama dengan pekerjaan di tahun anggaran sebelumnya, PT NKE tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sepenuhnya sehingga merugikan negara Rp 18 miliar.

PT NKE justru mendistribusikan sejumlah uang ke Nazaruddin melalui Yulianis sejumlah Rp 1.016.500.000

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

Baca juga:
Didenda Rp 700 Juta, PT NKE Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar, PT NKE Bakal Jual Aset
Usut Dugaan Korupsi SPPD, Polisi Periksa 45 Anggota DPRD Rokan Hilir
KPK Usulkan 10 Isu Pemberantasan Korupsi Untuk Debat Pilpres
KPK Didesak Telusuri Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pasigala
Reaksi Eni Maulani Saragih Saat Mendengar 7 Saksi Terkait Kasus Suap PLTU Riau

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.