Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara
"Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum," kata Rudi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti bersalah dalam tiga dakwaan sekaligus, yakni menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.
Ditemui usai sidang, Rudi sepertinya enggan menanggapi tuntutan jaksa. Dia menyatakan tugasnya sebagai terdakwa sudah berakhir buat menjelaskan pokok perkara.
"Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum. Untuk menjelaskan fakta hukum, saya minta penasehat hukum saya menyampaikan," kata Rudi kepada awak media usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).
Sementara itu, kuasa hukum Rudi, Rusdi Abu Bakar, mengatakan siap memaparkan pembelaan buat kliennya pada persidangan akan datang. Dia berharap majelis hakim bakal memutus perkara dengan adil.
Menurut Rusdi ihwal pasal dalam tuntutan jaksa, dia menampik kliennya terlibat dalam pengubahan tender. Dia juga menyangkal semua kesaksian Deviardi, dan mengatakan kliennya sudah melarang pelatih golf itu menerima pemberian apapun, apalagi jika sampai memeras dan menjanjikan sesuatu.
Sidang Rudi bakal dilanjutkan pada Selasa (15/4) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Baca juga:
Ekspresi Rudi Rubiandini saat dituntut JPU 10 tahun penjara
Dituntut 5 tahun penjara, Deviardi menangis
Bantu Rudi korupsi dan cuci uang, Deviardi dituntut 5 tahun
Suami dituntut 10 tahun penjara, istri Rudi tak henti wirid
Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara