Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 5 tahun penjara, Deviardi menangis

Dituntut 5 tahun penjara, Deviardi menangis Deviardi bersaksi di sidang Simon Gunawan. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut terdakwa dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas serta pencucian uang, Deviardi, dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menganggap, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini , itu membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.

Pantauan merdeka.com pada Selasa (8/4), usai pembacaan tuntutan, Deviardi nampak tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Tangisnya pecah selepas menerima berkas tuntutan yang tebalnya di atas 600 halaman. Dia langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangannya.

Saat beranjak menuju ruang tunggu terdakwa, air mata Deviardi makin deras mengucur. Saat didekati awak media buat meminta tanggapan atas tuntutan itu, Deviardi enggan menjawabnya.

Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Riyono, Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP