LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Romi pastikan pengurus PPP yang didaftarkan di Kemenkum HAM lengkap

PPP di bawah kepengurusan Romahurmuziy tinggal menunggu pengesahan dari Kemenkum HAM.

2016-04-22 16:40:58
PPP
Advertisement

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) memastikan, sebagai partai politik dengan susunan kepengurusan yang baru, pihaknya sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami atas nama formatur muktamar kedelapan PPP mendaftarkan susunan pengurus DPP PPP dengan formasi yang lengkap," ujar Romi di kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).

Namun, Romi menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya hari ini hanyalah sebagai formalitas, karena sebenarnya pendaftaran yang dilakukan pihaknya sudah diajukan kepada pihak Kemenkum HAM sejak tanggal 15 April kemarin.

Selain itu, Romi juga mengatakan bahwa sejumlah dokumen-dokumen resmi partai pun turut disertakan oleh pihaknya, dalam proses pendaftaran tersebut.

"Pendaftaran ini sudah kita sampaikan sejak tanggal 15 April yang lalu, sesuai dengan peraturan Menkum HAM nomor 27/2015 tentang tata cara pendaftaran partai politik. Mulai dari dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan, surat keterangan mahkamah partai yang menjelaskan muktamar ini tidak dalam sengketa, absensi, dan terakhir susunan pengurus DPP partai," ujarnya.

Ketika ditanya kapan SK mengenai susunan pengurus PPP yang baru ini akan diterbitkan oleh pihak Kemenkum HAM, Romi menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Menkum HAM Yasonna Laoly.

Namun, lanjut Romi, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 2/2011 tentang parpol, Menkum HAM memiliki waktu tujuh hari untuk menerbitkan SK mengenai susunan pengurus, dan perubahan kepengurusan yang baru bagi partainya.

"Kalau kapan waktunya, tentu kita nggak tahu. Terserah menteri. Tapi sesuai Undang-undang, (Kemenkum HAM) punya waktu 7 hari. Sehingga, saya rasa keleluasaan ada pada beliau (Menkum HAM)," pungkasnya.

Baca juga:
Romi beri waktu seminggu agar Djan Faridz masuk kepengurusan
PPP fokus urus kepengurusan ke Kemenkum HAM, baru bahas Pilkada 2017
Perlawanan Djan Faridz, bawa kasus PPP sampai ke PBB dan OKI
PPP kubu Djan Faridz ajukan uji materiil ke MK
Pimpinan DPR gelar rapat tentukan nasib Fahri Hamzah dan status PPP

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.